Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2018 — Putus : 02-03-2018 — Upload : 02-03-2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/Pid.C/2018/PN Bna
Tanggal 2 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hamdani
Terdakwa:
Cut jasminarka Binti Teuku Umangan
2710
  • Mengadili

    1. Menyatakan terdakwa Cut jasminarka Binti Teuku Umangan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Penghinaan Ringan;
    2. MenghukumTerdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1(satu) bulan:
    3. menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan dari hakim lain yang menentukan lain sebelum masa percobaan berakhir selama 1(satu) bulan;
    4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000(dua ribu rupiah)
    5. Penyidik Atas Kuasa PU:
      Hamdani
      Terdakwa:
      Cut jasminarka Binti Teuku Umangan