Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2020 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 17-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ISKANDAR MARWANTO
Terdakwa:
LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO
362210
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.250.000 000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3
    Penuntut Umum:
    ISKANDAR MARWANTO
    Terdakwa:
    LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO