Ditemukan 1 data
ISKANDAR MARWANTO
Terdakwa:
LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO
362 — 210
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.250.000 000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3
Penuntut Umum:
ISKANDAR MARWANTO
Terdakwa:
LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO