Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2024 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PT MAKASSAR Nomor 92/PID.SUS/2024/PT MKS
Tanggal 31 Januari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
148
  • Menyatakan Terdakwa WILDAM TUPPA Alias WILDAN Bin JASNODI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan, membujuk kepada anak melakukan persetubuhan dengannya ;
    2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WILDAM TUPPA Alias WILDAN Bin JASNODI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4.