Ditemukan 1 data
14 — 8
Menyatakan Terdakwa WILDAM TUPPA Alias WILDAN Bin JASNODI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan, membujuk kepada anak melakukan persetubuhan dengannya ;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WILDAM TUPPA Alias WILDAN Bin JASNODI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.