Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PTA MEDAN Nomor 49/Pdt.G/2021/PTA.Mdn
Tanggal 30 Maret 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10253
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

    2.Menyatakan almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2019;

    3. Menetapkan ahli waris almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan adalah :

    3.1. Rosmainar binti Baginda Habiaran (Penggugat), sebagai Istri;

    3.2. Iswan Hasibuan bin Sallim Hasibuan (Tergugat I), sebagai anak laki-laki kandung;

    3.3.

    Menetapkan harta bersama Penggugat (Rosmainar binti Baginda Habiaran) yang diperoleh selama perkawinan dengan Almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan berupa :

    1. Sebidang tanah dengan ukuran luas 253 m2 dengan Panjang 23 m dan Lebar 11 m yang di atasnya berdiri sebuah rumah kontrakan 2 Pintu di Gang Zulkipli LK I, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan.
    Hasibuan dan (seperdua) bahagian menjadi hak Penggugat (Rosmainar binti Baginda Habiaran);
  • Menetapkan (seperdua) bahagian dari harta tersebut diatas pada poin amar angka 5 (lima) yang merupakan bahagian Almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan adalah harta warisan Almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan;
  • 7.

    Menetapkan bagian warisan masing-masing ahli waris almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan sebagai berikut:

    7.1. Rosmainar binti Baginda Habiaran, sebagai Istri memperoleh 1/8 (seperdelapan) atau 9/72 (sembilan per tujuh puluh dua) bagian;

    7.2. Iswan Hasibuan bin Sallim Hasibuan, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 14/72 (empat belas per tujuh puluh dua) bagian;

    7.3.

    Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan secara natura dan apabila tidak dapat dilakukan dengan cara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan setelah dikurangi biaya administrasi lelang, hasilnya (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat sebagai bagiannya dari harta bersama dan (setengah) bagian dibagi kepada ahli waris almarhum
    Hasibuan5) Menetapkan % (setengah) bahagian dari harta tersebutdiatas pada poin amar angka 4 (empat) menjadi hak Almarhum SallimHasibuan bin Jasopo Hasibuan dan % (setengah) bahagian menjadi hakPenggugat (Rosmainar binti Baginda Habiaran);6) Menetapkan % (setengah) bahagian dari harta tersebutdiatas pada poin amar angka 5 (lima) yang merupakan bahagian AlmarhumSallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan adalah harta warisan AlmarhumSallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan;7) Menghukum Penggugat dan Para Tergugat
    Baginda Habiaran (Penggugat) adalah istri darialmarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan, dengan kutipan Akta NikahNomor 242/X1/74/93 tanggal 28 April 1993;2.Bahwa almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan telah meninggaldunia pada tanggal 12 September 2019 dalam keadaan beragama Islam;3.Bahwa ayah kandung dan ibu kandung almarhum Sallim Hasibuan binJasopo Hasibuan telah lebin dahulu meninggal dunia;4.Bahwa almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan meninggalkan ahliwaris 1 (Satu) orang istri
    Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.Menyatakan almarhum = Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan telahmeninggal dunia pada tanggal 12 September 2019;3. Menetapkan ahli waris almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuanadalah :3.1. Rosmainar binti Baginda Habiaran (Penggugat), sebagai Istri;3.2. Iswan Hasibuan bin Sallim Hasibuan (Tergugat I), sebagai anak lakilakikandung;3.3. Zulpan Hasibuan bin Sallim Hasibuan (Tergugat Il), sebagai anak lakilaki kandung;3.4.
    Menetapkan % (Seperdua) bahagian dari harta tersebutdiatas pada poin amar angka 4 (empat) menjadi hak Almarhum SallimHasibuan bin Jasopo Hasibuan dan % (Seperdua) bahagian menjadi hakPenggugat (Rosmainar binti Baginda Habiaran);6. Menetapkan % (Seperdua) bahagian dari harta tersebutdiatas pada poin amar angka 5 (lima) yang merupakan bahagian AlmarhumSallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan adalah harta warisan AlmarhumSallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan;.
    bin Jasopo Hasibuan sesuai denganbahagian/ porsi masingmasing ahli waris yang telah ditetapbkan pada poinamar angka 3 (tiga);9.
Register : 26-08-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 217/Pdt.G/2020/PA.Pspk
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
12482
  • MENGADILI

    Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menetapkan ahli waris almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan yang telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2019 adalah :
      1. Rosmainar binti Baginda Habiaran
    Utara /2011 tertanggal 19 Mei 2011;
  • Adapun objek tersebut berbatas dengan :

    • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Tuongku Lokot Harahap;
    • Sebelah Selatan berbatas Gang atau Jalan;
    • Sebelah Timur berbatas dengan Rapidah Nasution / Azis Situmorang;
    • Sebelah Barat dahulu Berbatas Zulkifli Hasibuan;

    adalah harta bersama Penggugat (Rosmainar binti Baginda Habiaran) yang diperoleh selama perkawinan dengan Almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo

    Hasibuan

    1. Menetapkan (setengah) bahagian dari harta tersebut diatas pada poin amar angka 4 (empat) menjadi hak Almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan dan (setengah) bahagian menjadi hak Penggugat (Rosmainar binti Baginda Habiaran);
    2. Menetapkan (setengah) bahagian dari harta tersebut diatas pada poin amar angka 5 (lima) yang merupakan bahagian Almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan adalah harta warisan Almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan
    ;
  • menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan secara natura dan apabila tidak dapat dilakukan dengan cara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan setelah dikurangi biaya administrasi lelang, hasilnya (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat sebagai bagiannya dari harta bersama dan (setengah) bagian dibagi kepada ahli waris
  • almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan sesuai dengan bahagian/ porsi masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan pada poin amar angka 3 (tiga);
  • Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  • Dalam Rekonvensi

    • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    • Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat/ Penggugat Rekonvensi
    Bahwa oleh karena Almarhum Sallim Hasibuan bin JasopoHasibuan telah meninggal dunia maka % (Setengah) bagian yang menjadihak Almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan menjadi harta warisanAlmarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan yang harus dibagi kepadaahli warisnya yang termasuk juga Penggugat, sebagai Istri, dan %(setengah) bagian selebinnya menjadi hak Penggugat, ditambah denganbahagiannya dari Almarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan,sebagai Istri;16.
    Menetapkan % (setengah) bahagian dari harta tersebut diataspada poin kesembilan yang merupakan bahagian Almarhum SallimHasibuan bin Jasopo Hasibuan adalah harta peninggalan/warisanAlmarhum Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan;11.
    Bahwa dalam pokok perkara halaman 2 poin 1 benar, Penggugatadalah istri dari almarhum Sallim Hasibuan Bin Jasopo Hasibuan.danTergugat sampai dengan VI adalah anak kandung Almarhum SallimHasibuan Bin Jasopo Hasibuan.d. Bahwa Benar Salim Hasibuan Bin Jasopo Hasibuan Meninggaldunia pada tanggal 12 September 2019 karena sakit dan dalam keadaanberagama Islam dan dikebumikan dipemakaman umum, KelurahanLosung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kotapadangsidimpuan.Hal. 17 dari 101 Hal. Put.
    dari AlmarhumSallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan.
    SallimHasibuan bin Jasopo Hasibuan dengan Penggugat bukanlah hartabersama antara Alm. Sallim Hasibuan bin Jasopo Hasibuan dengan isteriPertamanya atau Ibu Kandung daripada Tergugat I,II, IV, V dan VI. MakaPenggugat tentu berhak setengah dari harta bersamanya dengan Alm.Sallim Hasibuan karena Penggugat lebih lama hidup daripada Alm sallimHasibuan bin Jasopo Hasibuan. Dan setengah lagi baru di bagi kepadaahli warisnya termasuklah kepada para Tergugat.e.