Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 492/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 10 Agustus 2021 — Pemohon:
Djatmikawati
128
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohona Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk pembetulan akta kelahiran Pemohon tersebut yang semula: Djatmikawati dibetulkan menjadi Jatmikawati;
    3. Memerintahkan/memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pembetulan akta nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3640m/1969 tertanggal 25
    September 1969 dibetulkan menjadi Jatmikawati serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 125.000,- ( seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
  • Bahwa Pemohon menyadari ada perbedaan saat pencatatan dan telahditerbitkannya Akta Kelahiran yaitu nama Pemohon : Djatmikawatisehingga tidak sama dengan Ijazah yaitu Jatmikawati;4. Bahwa oleh karena itu Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki namaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran merubah ejaan lama semulaHalaman 1 dari 6 halaman Penetapan Nomor 492/Padt.P/2021/PN.DpsDjatmikawati dibetulkan menjadi ejaan baru Jatmikawati agar sesuaipada ijazah Pemohon;5.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk pembetulan aktakelahiran Pemohon tersebut yang semula: Djatmikawatidibetulkan menjadi Jatmikawati;3. Memerintahkan/memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentangpembetulan akta nama Pemohon pada Kutipan Akta KelahiranNo. 3640m/1969 tertanggal 25 September 1969 dibetulkanmenjadi Jatmikawati serta dicatatkan pada register yangdiperuntukkan untuk itu;4.
    Fotocopy Kartu Keluarga No : 5171013010170001 ata nama kepala kelaurgaDjatmikawati, diberi tanda bukti P5;Fotocopy ijazah atas nama Jatmikawati diberi tanda bukti P6;Halaman 2 dari 6 halaman Penetapan Nomor 492/Padt.P/2021/PN.DpsMenimbang, bahwa selain bukti Surat tersebut di atas, Pemohon telahmengajukan 2 (dua) orang saksi yang masingmasing di bawah sumpahmemberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Pemohon untuk memperbaiki nama telah sesuai dengan dokumenNegara yaitu bukti P6 berupa ijazahMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukandipersidangan Pemohon bermaksud untuk memperbaiki namanya yang semulatertulis Djatmikawati dirubah menjadi Jatmikawati menurut Hakim tidakbertentangan dengan Pasal 52 UndangUndang No.. 23 Tahun 2006 jo UndangUndang No. 24 Tahun 2013 untuk mrmprtbaiki nama Pemohon dalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon tersebutMenimbang, bahwa berdasarkan bukti