Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1103/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 24 Juli 2023 — Penuntut Umum:
RAHMAYANI AMIR AHMAD, SH
Terdakwa:
Martin Jaunel Hutabarat
1510
    1. Menyatakan terdakwa Martin Jaunel Hutabarat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri , sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Martin Jaunel Hutabarat
      Penuntut Umum:
      RAHMAYANI AMIR AHMAD, SH
      Terdakwa:
      Martin Jaunel Hutabarat