Ditemukan 1 data
RAHMAYANI AMIR AHMAD, SH
Terdakwa:
Martin Jaunel Hutabarat
15 — 10
- Menyatakan terdakwa Martin Jaunel Hutabarat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri , sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Martin Jaunel Hutabarat
Penuntut Umum:
RAHMAYANI AMIR AHMAD, SH
Terdakwa:
Martin Jaunel Hutabarat