Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 20-12-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 791/Pdt.P/2023/PN Kpg
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
Floradiana Diraomi
4526
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan suami Pemohon yang bernama Imanuel Xaverius Jebatut telah meninggal dunia pada tanggal 20 November 2022 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 5371-KM-08122022-0010 atas nama Xaverius Jebatut yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, tanggal 8 Desember 2022;
    3. Menetapkan memberikan izin kepada pemohon sebagai ibu kandung bertindak
    untuk dan atas nama anak-anaknya yang belum dewasa (belum cukup umur) yaitu: Laurensia Aprilia Jebatut, Lahir di Kupang, pada tanggal 10 April 2007 saat ini usianya 16(enam belas) tahun dan Gabriela Febriani Jebatut lahir di Kupang, pada tanggal 27 Februari 2015 saat ini usianya 8(delapan) tahun dalam melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan jual beli atas:
  • - Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 394, (Surat Ukur Nomor 2610/1993, tanggal 23 November 1993) dengan luas 275

    Fransiska Veranita Jebatut, 3. Laurensia Aprilia Jebatut, 4. Gabriela Febriani Jebatut;

    4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari Permohonan ini sejumlah Rp110.000,00.(seratus sepuluh riburupiah);