Ditemukan 3 data
24 — 11
Menyatakan terdakwa AGUS SUPRIANTO Alias JEDREK Bin NURIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SUPRIANTO Alias JEDREK Bin NURIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
-AGUS SUPRIANTO Alias JEDREK Bin NURIDIN
PUTUSANNomor 117/Pid.B/2017/PN.BylDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : AGUS SUPRIANTO Als JEDREK bin NURIDIN;Tempat lahir : Indramayu;Umur/tanggal lahir : 36 tahun/ 24 November1980;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dukuh Bakalan Rt.01/Rw.Desa GemantarKecamatan Selogiri Kabupaten
Menyatakan Terdakwa AGUS SUPRIANTO Alias JEDREK Bin NURIDINtebersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan*sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SUPRIANTO Alias JEDREKBin NURUDIN dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkanTerdakwa tetap ditahan;3.
mohon agar MajelisHakim memberikan putusan yang seringanringannya dengan alasan Terdakwa telahmengakui perouatannya dan sangat menyesal serfa tidak akan menguangiperouatannya, selain itu Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetappada tuntutannya dan Terdakwa tetao pada permohonannya semula ;Menimbang, bahwaTerdakwa dipersidangan oleh penuntut Umum didakwadengan dakwaan sebagai berikut ;Bahwa mereka terdakwa AGUS SUPRIANTO als JEDREK
dengan bersekutu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmasingmasing unsur tersebut sebagai berikut;Ad.a. unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa pada dasarnya yang dimaksud dengan unsur barang siapaadalah setiap subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapatdiminta pertanggung jawaban dalam segala tindakan;Menimbang, bahwa subyek hukum yang dimaksud dalam tindak pidana yangdidakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah TerdakwaAGUS SUPRIYANTO Alias JEDREK
bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas,MajelisHakim berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan apabila Terdakwa dijatuhipidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan di bawah ini;Halaman 15 dari 17halaman Putusan No. 117/Pid.B/2017/PN.BylMengingat ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke 4, KUHP, Undang UndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasalpasal dalamperaturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:Menyatakan terdakwa AGUS SUPRIANTO Alias JEDREK
Terdakwa:
AGUS SUPRIANTO Als JEDREK Bin alm HUSEIN
62 — 11
- Menyatakan Terdakwa AGUS SUPRIYANTO alias JEDREK Bin (alm) HUSEIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan
Terdakwa:
AGUS SUPRIANTO Als JEDREK Bin alm HUSEIN
BAMBANG HERU DEWANTO, SH
Terdakwa:
1.AGUS SUPRIANTO Als JEDREK Bin Alm NURIDIN
2.ANDRI BUDIANTO Als GEMBOR Bin SRIYANTO
16 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I AGUS SUPRIANTO Alias JEDREK Bin (Almarhum) NURIDIN dan Terdakwa II ANDRI BUDIANTO Alias GEMBOR Bin SRIYANTO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AGUS SUPRIANTO Alias JEDREK Bin (Almarhum) NURIDIN tersebut
Penuntut Umum:
BAMBANG HERU DEWANTO, SH
Terdakwa:
1.AGUS SUPRIANTO Als JEDREK Bin Alm NURIDIN
2.ANDRI BUDIANTO Als GEMBOR Bin SRIYANTO