Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN PARIAMAN Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
WIDIA AMINDA,
Terdakwa:
Jefryaldi Panggilan Kojek Bin Ali Azwir
347
  • Menyatakan Terdakwa Jefryaldi panggilan Kojek bin Ali Azwir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair; ------------------------------------------------------

    2.

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jefryaldi panggilan Kojek bin Ali Azwir oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.

    1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ----------------

    3.

    Penuntut Umum:
    WIDIA AMINDA,
    Terdakwa:
    Jefryaldi Panggilan Kojek Bin Ali Azwir