Ditemukan 1 data
WIDIA AMINDA,
Terdakwa:
Jefryaldi Panggilan Kojek Bin Ali Azwir
34 — 7
Menyatakan Terdakwa Jefryaldi panggilan Kojek bin Ali Azwir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair; ------------------------------------------------------
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jefryaldi panggilan Kojek bin Ali Azwir oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ----------------
3.
Penuntut Umum:
WIDIA AMINDA,
Terdakwa:
Jefryaldi Panggilan Kojek Bin Ali Azwir