Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PN AMURANG Nomor 112/Pdt.P/2022/PN Amr
Tanggal 31 Agustus 2022 — Pemohon:
MEYLIN REPI
205
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang bernama Octten Jehezjiel Matheos Polii;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);