Ditemukan 1 data
JEIHIN HARTANTO
33 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 395/KHS/31/2002, telah terdapat kesalahan penulisan nama dari Pemohon sehingga tertulis JEIHIN HARTANTO;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: 395/KHS/31/2002 dari yang semula tertulis JEIHIN HARTANTO menjadi JEIHIN HARTANTO KAHIMPONG;
- Memerintahkan kepada Pejabat
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 395/KHS/31/2002, yang semula tertulis JEIHIN HARTANTO, menjadi yang benar JEIHIN HARTANTO KAHIMPONG;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa pembetulan nama Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran dan mencatatkannya pada register
Pemohon:
JEIHIN HARTANTO