Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2023 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN TAHUNA Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal 26 Januari 2023 — Pemohon:
JEIHIN HARTANTO
3311
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 395/KHS/31/2002, telah terdapat kesalahan penulisan nama dari Pemohon sehingga tertulis JEIHIN HARTANTO;
    3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: 395/KHS/31/2002 dari yang semula tertulis JEIHIN HARTANTO menjadi JEIHIN HARTANTO KAHIMPONG;
    4. Memerintahkan kepada Pejabat
    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 395/KHS/31/2002, yang semula tertulis JEIHIN HARTANTO, menjadi yang benar JEIHIN HARTANTO KAHIMPONG;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa pembetulan nama Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran dan mencatatkannya pada register
    Pemohon:
    JEIHIN HARTANTO