Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN TUBEI Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Tub
Tanggal 10 Desember 2019 —
3.MUCHAMAD ADYANSYAH, SH
Terdakwa:
Wahyu Pratama Als Wahyu Bin Jemaip Alm
11341
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa WAHYU PRATAMA Als SI Bin JEMAIP (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ;
    2. Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa WAHYU PRATAMA Als SI Bin JEMAIP (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja;
    • 1 (satu) buah jaket warna merah;

    Untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1:864377043848271 IMEI 2:864377043848263;

    Dikembalikan kepada terdakwa WAHYU PRATAMA Als SI Bin JEMAIP (Alm);


    3.MUCHAMAD ADYANSYAH, SH
    Terdakwa:
    Wahyu Pratama Als Wahyu Bin Jemaip Alm
    Nama lengkap : Wahyu Pratama als Wahyu Bin Jemaip Alm2. Tempat lahir : Curup3. Umur/Tanggal lahir : 22 Th/1 Oktober 19974. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Limaupit Kecamatan Lebong SaktiKabupaten Lebong7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Wahyu Pratama als Wahyu Bin Jemaip Alm ditahan dalam tahananrutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 22 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 10September 2019 ;Terdakwa Wahyu Pratama als Wahyu Bin Jemaip Alm ditahan dalam tahananrutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 September2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2019Terdakwa Wahyu Pratama als Wahyu Bin Jemaip Alm ditahan dalam tahananrutan oleh:3.
    Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 5November 2019Terdakwa Wahyu Pratama als Wahyu Bin Jemaip Alm ditahan dalam tahananrutan oleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengantanggal 29 November 2019Terdakwa Wahyu Pratama als Wahyu Bin Jemaip Alm ditahan dalam tahananrutan oleh:Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Tub5.
    Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwaWAHYU PRATAMA Als SI Bin JEMAIP (Alm) dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun;a: Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) linting Narkotika jenis ganja; 1(satu) buah jaket warna merah;Untuk dimusnahkan; 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna hitam denganIMEI 1:86437 7043848271 IMEI 2:86437 7043848263;Dikembalikan kepada terdakwa WAHYU PRATAMAAIls SI Bin JEMAIP(Alm);6.
Register : 22-01-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN TUBEI Nomor 8/Pid.B/2018/PN Tub
Tanggal 15 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.EBEN EZER MANGUNSONG, SH, MH
2.YOGIE VERDIKA, SH.,MH
Terdakwa:
Arief Anggrian Als Arif Bin Agus Toni
6720
  • tentang penetapan sidang pertama, yaitu hari KAMIS tanggal 1Februari 2018;Menimbang, bahwa setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir)Jaksa Penuntut Umum tertanggal 1 Maret 2018, yang pada pokoknya memohonagar Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa ARIEF ANGGRIAN Als ARIF BIN AGUS TONIsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Denganterangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasanterhadap saksi korban WAHU PRATAMA Als WAHYU Bin JEMAIP
    ;Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa memberiketerangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa PenuntutUmum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yang keterangannya telahdidengar dipersidangan sebagai berikut;Putusan Nomor 8/Pid.B/2018/PN Tub Halaman 7 dari 20 HaamanSaksi WAHYU PRATAMAAIs WAHYU Bin JEMAIP, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa, saksi menerangkan dalam kejadian pengeroyokan
    RIKO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamistanggal 05 Oktober 2017 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di TerminalPutusan Nomor 8/Pid.B/2018/PN Tub Halaman 16 dari 20 HaamanMuara Aman Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong telahmelakukan pengeroyokan terhadap Saksi koroban WAHU PRATAMA AlsWAHYU Bin JEMAIP dan terhadap Saksi Korban SEPTI MAYANGSARI AlsSEPTI Binti HERMANTONI; Bahwa, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa memukuldiatas pelipis saksi korban dengan tangan kanan sebanyak