Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Kis
Tanggal 28 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si
2.NISYE SEPRIASI, SH
Terdakwa:
Jemarlen Simanjuntak
569
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jemarlen Simanjuntak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemarlen Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    1.Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si
    2.NISYE SEPRIASI, SH
    Terdakwa:
    Jemarlen Simanjuntak
Register : 25-01-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 61/Pid.Sus/2018/PN Kis
Tanggal 28 Maret 2018 — Penuntut Umum:
NISYE SEPRIASI, SH
Terdakwa:
Zainuddin Samosir
7712
  • gas ukuran 3 Kg keadaan berisi, 9 (sembilan) tabung gas ukuran 12 Kg keadaan kosong, 6 (enam) tabung gas ukuran 12 Kg keadaan berisi, 4 (empat) buah paku berisi kuningan, 2 (dua) buah besi tengahnya berlubang terbuat dari besi kuningan, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah martil, 1 (satu) buah ember plastik warna hitam, 1 (satu) buah baskom stenlis, 1 (satu) buah pisau kater, 1 (satu) buah timbangan dan 15 (lima belas) tutup plastik tabung gas, digunakan dalam perkara atas nama JEMARLEN