Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 01-04-2021
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 60/Pid.B/2021/PN Bpp
Tanggal 31 Maret 2021 — Penuntut Umum:
RIFAI FAISAL, SH
Terdakwa:
YUVENTIANUS HARUM als OVAN anak dari LORENSIUS JEMPARUT
8214
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa YUVENTIANUS HARUM als OVAN anak dari LORENSIUS JEMPARUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam pekerjaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUVENTIANUS HARUM als OVAN anak dari LORENSIUS JEMPARUT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa