Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 125/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 4 Maret 2019 — Penuntut Umum:
DEWI TENRI MALINTONG, SH
Terdakwa:
WARDIANSYAH ALS JENGKER BIN ODIH
295
    1. Menyatakan terdakwa WARDIANSYAH ALS JENGKER BIN ODIH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa WARDIANSYAH ALS JENGKER BIN ODIH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    DEWI TENRI MALINTONG, SH
    Terdakwa:
    WARDIANSYAH ALS JENGKER BIN ODIH
    Nama lengkap : Wardiansyah als Jengker Bin Odih. Tempat lahir : Jakarta. Umur/Tanggal lahir : 35/3 Februari 1984. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jembatan Besi Il Rt. 001/004 Kelurahan JembatanBesi Kecamatan Tambora Jakarta BaratAgama : IslamPekerjaan : Wiraswastardakwa Wardiansyah als Jengker Bin Odih ditahan dalam tahanan rutan oleh:Penyidik sejak tanggal 14 November 2018 sampai dengan tanggal 3Desember 2018.
    Menyatakan terdakwa WARDIANSYAH ALS JENGKER BIN ODIHterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukantindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN melanggar pasal363 ayat (1) Ke 3 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.Halaman 1 dari 10 Putusan Nomor 125/Pid.B/2019/PN Tng2.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:w Bahwa terdakwa WARDIANSYAH ALS JENGKER BIN ODIH, pada hariSenin tanggal 12 Nopember 2018 sekitar jam 19.30 Wib, atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di depan teras rumah
    seseorang dikatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya disebabkan tidak terganggu jiwanya, tidak cacat dalampertumbuhannya (gagu, idiot dan lain sebagainya) dalam keadaan sadarmelakukan suatu perbuatan serta menginsyafi hakekat dari tindakannya,sehingga kemampuan untuk bertanggung jawab didasarkan pada keadaan jiwabukan pada keadaan dan kemampuan berfikir;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernamaWardiansyah als Jengker
    Menyatakan terdakwa Wardiansyah Als Jengker Bin Odih tersebutterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana diatur Pasal 363ayat (1) Ke 3 KUHPidana;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 125/Pid.B/2019/PN Tng2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3.
Register : 18-06-2010 — Putus : 23-11-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN MATARAM Nomor 63/PDT.G/2010/PN.MTR
Tanggal 23 Nopember 2010 — H. LALU MAWARDI ;LALU MUSTAMAN. DKK
8189
  • AMAQ MUJEMAL, umur 65 tahun, pekerjaan tani.Ketiganya samasama bertempat tinggal di DusunSambiq Jengker, Desa Selengen, KecamatanKayangan, Kabupaten Lombok Utara, selanjutnyadisebut sebagai TERGUGATTERGUGAT;Putusan NO : 63/PDT.G/2010/PN. MTR.
    Bahwa ibu Penggugat tidak pernah melakukan transaksijual beli sebidang tanah ladang/kebun yang terletak diSambik Jengker, Desa Selengan, Kecamatan Kayangan,Kabupaten Lombok Utara dengan Mamiq Mustiari (almarhum)yaitu ayah Tergugat 1 dan Tergugat 2.
    Dalam surat bukti tersebut dinyatakan bahwa padatanggal 22 Juli 1986 Mamigq Mustiari (Penjual) telah menjualkepada Inaq Masiah (Pembeli) tanah hak milik yang terletakdi Sambik Jengker, Desa Selengen, Kecamatan Bayan seluas 1Ha dengan harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah). Penjualmengaku telah menerima sepenuhnya uang pembelian tanahtersebut.
    Surat Jual beli tersebut ditandatangani oleh MamigqMustiari dan Inaq Masiah serta saksisaksi yaitu LaluMustarip dan Lalu Mustaman dan diketahui oleh Kepala DusunSambigqg Jengker Barat dan Kepala Desa Selengan.
    Menurut ParaTergugat bahwa ibu Penggugat tidak pernah melakukantransaksi jual beli sebidang tanah tladang/kebun = yangterletak di Sambik Jengker, Desa Selengen, KecamatanKayangan, Kabupaten Lombok Utara dengan Mamiq Mustiari(bapak Tergugat 1 dan Tergugat 2). Almarhumah ibu Penggugat(Inaq Masiah) tidak pernah menguasai tanah sengketa.Mengenai Akta Jual Beli yang disebutkan dalam gugatanPenggugat adalah palsu.
Register : 14-08-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA KOTO BARU Nomor 325/Pdt.G/2017/PA.KBr
Tanggal 5 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
187
  • pertengkaran; Bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran Penggugat denganTergugat karena Tergugat malas bekerja sehingga tidak dapatmemberikan nafkah untuk menutupi kebutuhan pokok Penggugat,pada tahun 2010 Penggugat mulai usaha jualan gorengan di tempattinggal saksi, sejak saat itu Tergugat semakin malas bekerja, datangke tempat Penggugat bekerja hanya untuk tidur, kermudian pulang kefhald dan TS haf Putusan Perkara Womor 0325/PalG/201 VPA KEr. rumah, keadaan tersebut sering membuat Penggugat Jengker