Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2017 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN DUMAI Nomor 383/Pid.Sus/2016/PN Dum
Tanggal 23 Januari 2017 — Dedi Asmara Alias Jengkis Bin (Alm) Thalib
224
  • Menyatakan Terdakwa Dedi Asmara Als Jengkis Bin (Alm) Thalib, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Asmara Alias Jengkis Bin (Alm) Thalib, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Dedi Asmara Alias Jengkis Bin (Alm) Thalib
    Berkas perkara pidana Nomor 383/Pid.Sus/2016/PN Dum atas nama TerdakwaDedi Asmara Alias Jengkis Bin (Alm) Thalib berserta seluruh lampirannya;Telah mendengar Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Keterangan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg.
    Menyatakan terdakwa Dedi Asmara Als Jengkis Bin (Alm) Thalibbersalahtelah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukummembeli Narkotika Golongan Jenis sabusabu, yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI No.35tahun 2009tentangNarkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Asmara Als Jengkis Bin(Alm) Thalib selama 9 (Sembilan) Tahun penjara dengan dikurangkansepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.Dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah)Dengan Subisdair selama 6 (enam) bulan penjara..
    Menyatakan Terdakwa Dedi Asmara Als Jengkis Bin (Alm) Thalib, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan bukantanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama;2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Asmara Alias Jengkis Bin (Alm)Thalib, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahundan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3.