Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2019 — Putus : 29-11-2019 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 23/Pid.C/2019/PN Sdr
Tanggal 29 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUSTAKIM, SP
Terdakwa:
HARJUNI Alias JENJONG Bin ARDING
200
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa HARJUNI ALIAS JENJONG BIN ARDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARJUNI ALIAS JENJONG BIN ARDING oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana kurungan yang dijatuhkan ;
      Penyidik Atas Kuasa PU:
      MUSTAKIM, SP
      Terdakwa:
      HARJUNI Alias JENJONG Bin ARDING