Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 183/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Tanggal 13 Juni 2017 — MUHAMMAD IKHSAN bin JEREKI
183
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN Bin ( alm ) JEREKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;2.
    MUHAMMAD IKHSAN bin JEREKI
    PUTUSANNomor : 183 /Pid .SUS/2017/PN JbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara Pidana Khususdengan acara Biasa dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MUHAMMAD IKHSAN Bin JEREKI (Alm)Tempat Lahir : JombangUmur/Tgl.Lahir : 28 Agustus 1988Jenis Kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaAgama :IslamTempat Tinggal : Dsn. Ngrimbi RT.004/RW.001, Ds. Ngrimbi,Kec. Bareng, Kab.
    Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN Bin JEREKI (Alm)bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Pasal112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN Bin JEREKI(Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selamaterdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetapditahan.dan denda Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair6 (enam) bulan;3.
    JEREKI pada hari Kamistanggal 02 Februari 2017 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Peterongan Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang atau setidaktidaknya disuatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, secaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis sabu sabu.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN Bin ( alm ) JEREKI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotikagolongan! bukan tanaman;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta Rupiah ) dengan ketentuan apabilapidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;3.