Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN ATAMBUA Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Atb
Tanggal 9 Januari 2019 — Penuntut Umum:
JHON MERDIOSMAN PURBA, SH
Terdakwa:
JEROMINO J. G. GOMES Alias JERO
9137
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa JEROMINO J. G.
    Penuntut Umum:
    JHON MERDIOSMAN PURBA, SH
    Terdakwa:
    JEROMINO J. G. GOMES Alias JERO
    Nama lengkap : Jeromino J. G. Gomes Alias Jero2. Tempat lahir : Atsabe3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/25 Januari 19924. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Karantina Haliwen Kelurahan Manumutin Kec. KotaAtambua Kab. Belu7. Agama : Katholik8. Pekerjaan : swastaTerdakwa Jeromino J. G. Gomes Alias Jero ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018;2.
    Menyatakan terdakwa JEROMINO J. G.
    Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa JEROMINO J. G. GOMESAlias JERO selama 8 (delapan) Bulan, dipotong masa penahanan, denganperintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Kenderaan Mitsubishi Dump Truk warna kuning No. PolisiDH 9844 DA; 1 (Satu) lembar STNK kenderaan dengan Nomor : 0093937/NT An.JUVENAL MARTIN.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saudara JOAKIM GOMES.4. Membebankan kepada terdakwa JEROMINO J. G.
    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum DaerahAtambua Nomor : RSU.066.8/56/III/2018 tanggal 05 Maret 2018 oleh dr.PETRIANA THERESIA Y ASMINA ASELOB;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan;DANKETIGABahwa terdakwa JEROMINO J. G.
    Menyatakan Terdakwa JEROMINO J. G. GOMES Alias JERO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, Ilukaberat dan luka ringan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3.