Ditemukan 1 data
49 — 19
DALAM KONVENSI
- Menerima permohonan banding pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa dengan perbaikan dan penambahan amar dalam rekonvensi;
Eksepsi
Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima;
Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Mengizinkan Pemohon (Muhamad Jeromio Michael bin Ir Bernanda Sugiharto) untuk menjatuhkan