Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 129/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 4 April 2023 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.BAIQ NURJANAH, S.H.
4.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
Terdakwa:
JESAN USMAN
3710
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Jesan Usman Alias Jesen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan