Ditemukan 1 data
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.BAIQ NURJANAH, S.H.
4.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
Terdakwa:
JESAN USMAN
37 — 10
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa Jesan Usman Alias Jesen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan