Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 28-07-2023
Putusan PN AMBON Nomor 142/Pdt.P/2023/PN Amb
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
Christina Lauluw Ririhena
150
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan mengganti marga (nama keluarga) atas diri cucu Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran nomor : 8171-LT-29062015-0044 tertanggal 30 Juni 2015 dari TOMEX JESRA LILIPORY menjadi JESRA TOMEX LAULUW.