Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 351/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal 11 Juni 2024 — Pemohon:
1.Sepriady Mangngi Djo
2.Jeni Huki
33
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan1 (satu) orang anak yang bernama :JAKEISA SENORITA JETESIA, lahir di Sabu Raijua, 04 Juni 2019 sebagai anak sah dalam perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pengesahan anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri