Ditemukan 1 data
111 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Nyak Ubit Yahya binti Yahya meninggal dunia pada tanggal 03 April 2023 karena sakit di Gampong Weu Raya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Nyak Ubit Yahya binti Yahya adalah:
- Kartini JK binti Jeumat, selaku anak perempuan kandung;
- Syahrul Kj bin Jeumat, selaku anak laki-laki kandung;
- Irawati Zulfan binti Jeumat, selaku anak perempuan
kandung;
- Menetapkan Syahrul KJ bin Jeumat (Pemohon II), sebagai kuasa para ahli waris untuk pengurusan tabungan bank di Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 1056590451 atas nama Nyak Ubit kepada ahli warisnya;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);