Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 130/Pid.B/2021/PN Wkb
Tanggal 29 September 2021 — Penuntut Umum:
ANDRI KRISTANTO,SH
Terdakwa:
1.ADRIANUS BATE SAIRO Als. ADI
2.VIKTOR KATODA WATU Als. VIKTOR
7216
  • dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untukmasuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barangyang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjatatau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaianHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 130/Pid.B/2021/PN Wkb.jJabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas MARKUS WADABATE serta JHONIUS
    MAMA OKTA,pada saat itu JHONIUS MOTO DUNGA Als. JHONI bertugas untukmengawasi/ mengamati keadaan pasar, setelah peti tersebut terbukaselanjutnya keduanya langsung mengambil 2 (dua) karung yang berisi kainsumba dan keduanya masingmasing memikul satu karung berisi kain Sumbatersebut membawa sampai pagar pasar danmelemparkankeduakarungtersebutkeluar pasar, setelah berhasil keluar daridalam pasar selanjutnya MARKUS WADA BATE serta JHONIUS MOTODUNGA Als.
    Sumba Barat dan setelah ituMARKUS WADA BATE serta JHONIUS MOTO DUNGAAIs. JHONI menyusuldari belakang, sesampai dirumah MARKUS WADA BATE tersebut MARKUSWADA BATE langsung membagikan kain kain tersebut yaitu kepada paraterdakwa mendapat sebanyak 19 (Sembilan belas) lembar kain dan sarungsedangkan sisanya dibagi berdua oleh MARKUS WADA BATE sertaJHONIUS MOTO DUNGA Als. JHONI, setelah itu keesokan harinya padatanggal 17 Mei 2021 terdakwa II VIKTOR KATODA WATU Als.
    MAMA OKTA,pada saat itu JHONIUS MOTO DUNGA Als. JHONI bertugas untukmengawasi/mengamati keadaan pasar, setelah peti tersebut terbukaselanjutnya keduanya langsung mengambil 2 (dua) karung yang berisi kainsumba dan keduanya masingmasing memikul satu karung berisi kain Sumbatersebut membawa sampai pagar pasar dan melemparkan kedua karungtersebut keluar pasar, setelah berhasil keluar dari dalam pasar selanjutnyaMARKUS WADA BATE serta JHONIUS MOTO DUNGA Als.
    Sumba Barat dengan janji akanmendapatkan bagian dari yang dibawanya dan setelah itu MARKUS WADABATE serta JHONIUS MOTO DUNGA Als. JHONI menyusul dari belakang,sesampai dirumah MARKUS WADA BATE tersebut MARKUS WADA BATElangsung membagikan kainkain tersebut yaitu kepada para terdakwamendapat sebanyak 19 (Sembilan belas) lembar kain dan sarung sedangkansisanya dibagi berdua oleh MARKUS WADA BATE serta JHONIUS MOTODUNGA Als.
Register : 08-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 131/Pid.B/2021/PN Wkb
Tanggal 29 September 2021 — Penuntut Umum:
ANDRI KRISTANTO,SH
Terdakwa:
1.MARKUS WADA BATE
2.JHONISIUS MOTO DUNGA
7916
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa I MARKUS WADA BATE dan Terdakwa II JHONIUS MOTO DUNGA Als.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MARKUSWADA BATE dan Terdakwa II JHONIUS MOTO DUNGA Als. JHONIdengan pidana penjara masingmasing selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan dengan dikurangi selama para Terdakwa berada dalamtahanan dan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;3.
    Terdakwa yang padapokoknya menyatakan bahwa para Terdakwa memohon keringanan danmenyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan para Terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 4 dari 23 Putusan Nomor 131/Pid.B/2021/PN WkbDAKWAANBahwa ia Terdakwa MARKUS WADA BATEbersamadenganTerdakwa Il JHONIUS
    MARKUS WADABATEbersamadengan Terdakwa Il JHONIUS MOTO DUNGA Als.JHONIdan VIKTOR KATODA WATU Als. VIKTOR serta ADRIANUSBATE SIRO Als. ADIpada wakiu dan tempat tersebut saksi MARIA BILIAls.
    Dari hasilpemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta, yang didasarkan padaketerangan saksisaksi dan alat bukti lainnya, serta pengakuan Terdakwa Markus Wada Bate dan Terdakwa II Jhonius Moto Dunga Als.