Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN JEPARA Nomor 28/Pid.B/2024/PN Jpa
Tanggal 29 April 2024 —
Terdakwa:
Warsidi Als Jilek Bin Ramijan
307
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Warsidi Als Jilek Bin Ramijan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    Warsidi Als Jilek Bin Ramijan
Putus : 10-03-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 8/Pid.B/2015/PN.Bek
Tanggal 10 Maret 2015 — Pidana - LUSIUS JOPISAN Als. KUWIK Anak JONYIM
228
  • sore hari, dan sepengetahuan saksi, tidakada seorang pun yang membawa atau meminjam mobil truck tersebutsetelahnya ;e Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah kerugian yang diderita olehsaksi Jessy Anak Lakeng akibat kehilangan minyak solar tersebut ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan ;Menimbang, bahwa di persidangan pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2015,telah dibacakan pula keterangan dari 2 (dua) orang saksi, yakni saksi KAJUAK AnakAJIAN dan saksi JILEK
    dan setelah penuh kembali menyembunyikan keduanya di kuburan ;Bahwa setelah menyembunyikan 4 (empat) jerigen solar tersebut, Terdakwadan PILIPI pulang ke rumah masingmasing ;Bahwa keesokan paginya, yaitu pada hari Selasa, tanggal 4 November 2015,sekitar pukul 07.00 WIB, pagi hari, PILIPI datang kembali ke rumahTerdakwa untuk menjemputnya dan bermaksud mencari orang yang maumembeli minyak solar tersebut ;Bahwa setelah lama berputarputar, akhirnya Terdakwa mengajak PILIPIuntuk pergi ke rumah saksi Jilek
    Anak Jote, dan menawarkan minyak solartersebut kepada saksi Jilek Anak Jote ;Bahwa sebelumnya, saksi Jilek Anak Jote tidak pernah memesan minyaksolar kepada Terdakwa, dan Terdakwa juga tidak memberitahukan kepadasaksi Jilek Anak Jote, bahwa minyak solar yang Terdakwa tawarkan tersebutadalah hasil mengambil milik saksi Jessy Anak Lakeng ;Bahwa Terdakwa berniat menawarkan minyak solar tersebut kepada saksiJilek Anak Jote karena Terdakwa mengetahui di rumah saksi Jilek Anak Jotebanyak dijual juga minyak
    Anak Jote, dan menawarkan minyak solartersebut kepada saksi Jilek Anak Jote ;12 Bahwa sebelumnya, saksi Jilek Anak Jote tidak pernah memesan minyaksolar kepada Terdakwa, dan Terdakwa juga tidak memberitahukan kepadasaksi Jilek Anak Jote, bahwa minyak solar yang Terdakwa tawarkan tersebutadalah hasil mengambil milik saksi Jessy Anak Lakeng ;13 Bahwa kemudian saksi Jilek Anak Jote mau membeli minyak solar tersebutdengan harga Rp. 8.000,00 (delapan ribu Rupiah) per liter dan hasilpenjualannya semua
    Anak Jote, yang mana di rumah saksiJilek Anak Jote juga berjualan minyak solar, sehingga Terdakwa berpikir kalau saksiJilek Anak Jote mau membeli minyak solar tersebut ;Menimbang, bahwa setelah sampai di rumah saksi Jilek Anak Jote, Terdakwadan PILIPI menawarkan 4 (empat) jirigen minyak solar tersebut, dan ternyata saksi JilekAnak Jote mau membelinya dengan harga Rp. 8.000,00 (delapan ribu Rupiah) perliternya ;Menimbang, bahwa kemudian saksi Jilek Anak Jote memberikan uang sebesarRp. 880.000,00
Register : 01-08-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PA BATUSANGKAR Nomor 418/Pdt.G/2019/PA.Bsk
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • Tergugatdengan mantan isteri Tergugat); Bahwa pada tahun 2014 ongkos yang dikirim untuk anak Penggugat adalahhasil jerih payah Tergugat dan Penggugat yang didapat dari hasil cocoktanam bersama bukan uang Tergugat semata; Bahwa terakhir kalinya Penggugat pergi lagi dari rumah yang ketigakalinya, karena diusir oleh Tergugat, katanya Minyaknya sudahpanuah, barangkek lah kau dari rumah den ko lai, alah panuahminyak den dek kau mah, sambil meludah tiga kali, cuih...cuih...cuih... ludah nan tabuang indak ka den jilek