Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 42/Pid.B/2018/PN Lbj
Tanggal 11 Desember 2018 —
Terdakwa:
RIAN JIRADIN Alias RIAN
6831
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaRIAN JIRADIN alias RIANtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan

      Terdakwa:
      RIAN JIRADIN Alias RIAN
      PUTUSANNomor 42 / Pid.B / 2018 / PN LbjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : RIAN JIRADIN alias RIANTempat Lahir : Sape Raioi;Umur / Tanggal Lahir : 20 tahun /5 Juli 1998;Jenis Kelamin : LakiLakti;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Warloka, Desa Warloka, KecamatanKomodo, Kabupaten Manggarai Barat;Agama
      Menyatakan terdakwa RIAN JIRADIN Alias RIAN bersalah melakukanTindak Pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIAN JIRADIN Alias RIANberupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwaagar tetap ditahan.3.
      Perkara: PDM22/Mabar/Epp.2/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yaitu sebagai berikut:Bahwa Terdakwa RIAN JIRADIN Alias RIAN pada hari Minggu tanggal 26Agustus 2018 sekira pukul 16.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di Kampung Warloka, DesaWarloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum PengadilanNegeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengansengaja melakukan
      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIAN JIRADIN Alias RIAN tersebutsaksi HASANUDIN mengalami luka robek di dahi kiri. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. Puskesmas L.Bajo:441.3/11310/IX/2018 tanggal 3 September 2018 yang pemeriksaannyadilakukan oleh dr.
      Menyatakan Terdakwa RIAN JIRADIN alias RIAN tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.