Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2011 — Putus : 19-04-2011 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 445/PID.B/2011/PN. BDG
Tanggal 19 April 2011 — Joanitu Alexander Als. Alex Als. Johan Bin Wahen Manik
161
  • Menyatakan terdakwa Joanitu Alexander Als. Alex Als. Johan Bin Wahen Manik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana " Pencurian " ;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 bulan 15 hari ;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 kaos kaki heart warna biru gelap, dikembalikan kepada saksi chandra, s ; 6.
    Joanitu Alexander Als. Alex Als. Johan Bin Wahen Manik
    Menyatakan terdakwa Joanitu Alexander Als. Alex Als. Johan Bin Wahen Manik terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana " Pencurian " ;. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 bulan 15 hari ;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yangdijatuhkan ;. memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;. Menyatakan barang bukti berupa :1 kaos kaki heart warna biru gelap, dikembalikan kepada saksi chandra, s ;.