Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN SIBOLGA Nomor 94/Pid.B/2016/PN Sbg
Tanggal 31 Mei 2016 — JODLY TAMPUBOLON
343
  • Menyatakan Terdakwa JODLY TAMPUBOLON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    JODLY TAMPUBOLON
    PUTUSANNomor 94/Pid.B/2016/PN SbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : JODLY TAMPUBOLON;Tempat lahir : Lobu Pining;Umur/Tgl. lahir =: 37 Tahun /3 Juni 1978;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak,Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga;Agama : Kristen
    pokoknya mohonkeringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan Terdakwamenyesal, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umumyang juga menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa JODLY
    Unsur barang siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam ketentuanpasal ini adalah ditujukan kepada orang perseorangan sebagai subjek hukum yangdiduga telah melakukan suatu perbuatan yang diancam pidana sebagaimana yangdimaksud dalam ketentuan pasal ini, dan terhadapnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkansatu orang Terdakwa kedepan persidangan yaitu Jodly Tampubolon, dan setelahdiperiksa ternyata Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa JODLY TAMPUBOLON tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengajamemberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judisebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.