Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2015 — Putus : 30-10-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN MALANG Nomor 368/Pdt.P/2015/PN Mlg
Tanggal 30 Oktober 2015 — SALIM WIDJANARKO, JEFTY JOESTIATTI
155
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yaitu SALIM WIDJANARKO, JEFTY JOESTIATTI sebagaimana yang tertulis dalam akta kelahiran Nomor 312/1956 tanggal 14 November 1977 yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Malang menjadi JEFTY JOESTIANTI WIDJANARKO ;
    EMILIANA WANDAYANI ; en nen een nenenecne ne Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena pertemanan, tidak adahubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun semendadengan, tidak hubungan pekerjaan dengan pemohon ; Bahwa saksi mengenal pemohon sejak lama dan nama pemohon yangsaksi kenal adalah JEFTY JOESTIANTI ; Bahwa nama SALIM WIDJANARKO adalah ayah kandung pemohon ; Bahwa saksi mengatahui pemohon bermaksud merubah namanyamenjadi JEFTY JOESTIANTI WIDJANARKO ; Atas keterangan saksi, pbemohon menyatakan
    SANTO WIDJANARKO: axes eae re eet rere Bahwa saksi kenal dengan pemohon, ada hubungan keluarga baikkarena hubungan darah maupun semenda dengan, saksi adalah adikkandung pemohon, tidak hubungan pekerjaan dengan pemohon ; Bahwa nama pemohon sejak lama dan nama pemohon yang saksi kenaladalah JEFTY JOESTIANTI ; Bahwa nama SALIM WIDJANARKO adalah ayah kandung pemohon ; Bahwa saksi mengatahui pemohon bermaksud merubah namanyamenjadi JEFTY JOESTIANTI WIDJANARKO ; Atas keterangan saksi, pbemohon menyatakan
    EMILIANA WANDAYANI ; cra Bahwa saksi mengenal pemohon sejak lama dan nama pemohon yangsaksi kenal adalah JEFTY JOESTIANTI ; Bahwa nama SALIM WIDJANARKO adalah ayah kandung pemohon ; Bahwa saksi mengatahui pemohon bermaksud merubah namanyamenjadi JEFTY JOESTIANTI WIDJANARKO ; 2.
    WIDJANARKO,JEFTY JOESTIATTI menjadi JEFTY JOESTIANTI WIDJANARKO ; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan alasan yang diajukan olehpemohon untuk melakukan perubahan nama bagi pemohon tersebut,pengadilan berpendapat bahwa alasan tersebut dapat diterima ; Menimbang, bahwa mengenai perubahan nama, sebagaimana diaturdalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan Jo.
    Memerintahkan pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang untuk membuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yaitu akta kelahiranNomor 312/1956 tanggal 14 November 1977 yang diterbitkan oleh CatatanSipil Kotamadya Malang atas perubahan nama SALIM WIDJANARKO,JEFTY JOESTIATTI menjadi JEFTY JOESTIANTI WIDJANARKO ; 5.