Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2012 — Putus : 18-09-2012 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN RANAI Nomor 122/PDT.P/2012/PN.RNI
Tanggal 18 September 2012 — Pemohon:
JOHARMAT LUMBAN TORUAN
250
  • Natuna untuk mendaftarkan kelahiran anak Pemohon tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu dengan mengeluarkan sebuah Akta yang isinya berbunyi sebagai berikut:"Bahwa di Ranai, hari Minggu tanggal 23 Januari 2011 Pukul 22.30 WIB telah dilahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama DANIEL LEONEL LUMBAN TORUAN yang merupakan anak kandung dari ayah bernama JOHARMAT LUMBAN TORUAN dan ibu bernama RENITA LINDA NAPITUPULU";
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri
    Pemohon:
    JOHARMAT LUMBAN TORUAN
Register : 25-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN RANAI Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Ran
Tanggal 30 Nopember 2021 —
Terdakwa:
Joharmat Lumban Toruan alias Hombing
7314
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Joharmat Lumban Toruan alias Hombing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki dan Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena

    Terdakwa:
    Joharmat Lumban Toruan alias Hombing
    PUTUSANNomor 32/Pid.Sus/2021/PN RanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ranai yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Joharmat Lumban Toruan alias Hombing;2. Tempat lahir : Sosor Hoting;3. Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 05 April 1967;4. Jeniskelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.
    Menyatakan Terdakwa Joharmat Lumban Toruan alias Hombing terbuktibersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua : diatur dan diancampidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Joharmat LumbanToruan alias Hombing selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetapditahan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutaRupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
    Perkara No : PDM32/L.10.13/Enz.1/10/2021, tanggal 21 Oktober 2021, Surat Tuntutan PidanaJaksa Penuntut Umum tanggal 26 November 2021, Terdakwa Joharmat LumbanToruan Alias Hombing di depan persidangan dan pemeriksaan identitasTerdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita AcaraSidang dalam perkara ini dan pembenaran para Saksi yang dihadapkan didepan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depanpersidangan Pengadilan Negeri Ranai adalah Terdakwa Joharmat LumbanToruan
    Menyatakan Terdakwa Joharmat Lumban Toruan alias Hombingtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa Hak Memiliki dan Menyimpan Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua PenuntutUmum;2.