Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN WONOGIRI Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Wng
Tanggal 7 Juni 2022 — Penuntut Umum:
DONNY GIYANTORO,SH
Terdakwa:
HANDRY YANTO Alias JOLEDENG Bin SUTARNO
576
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa HANDRY YANTO Alias JOLEDENG Bin SUTARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perijinan berusaha sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HANDRY YANTO
    Alias JOLEDENG Bin SUTARNO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000.

    • 1 buah Handphone merk REDMI warna merah dan Uang Tunai Rp. 200.000,00.( Dua Ratus Ribu Rupiah) Dirampas untuk Negara
    • 1 unit sepeda motor Honda CB150R warna merah Nopol AD-4378-IR

    Di kembalikan kepada terdakwa HANDRY YANTO Alias JOLEDENG Bin SUTARNO)

    • Uang Tunai RP.31.000,00 (Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) dan 1 buah Handphone merk OPPO warna hitam.
    Penuntut Umum:
    DONNY GIYANTORO,SH
    Terdakwa:
    HANDRY YANTO Alias JOLEDENG Bin SUTARNO
Register : 21-04-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN WONOGIRI Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Wng
Tanggal 7 Juni 2022 — Penuntut Umum:
DONNY GIYANTORO,SH
Terdakwa:
LATU FAUZI HIDAYAT Alias BONCEL BIN TAUFIK HIDAYAT
465
  • (Dua Ratus Ribu Rupiah)

Di kembalikan Ke Jaksa Penuntut Umum Untuk dipergunakan Dalam Perkara HANDRY YANTO Alias JOLEDENG Bin SUTARNO)

  • Uang Tunai Rp.31.000,00 (Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) dan 1 buah Handphone merk OPPO warna hitam

Di rampas untuk Negara

  1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);