Ditemukan 5 data
96 — 20
Menyatakan Terdakwa Wahyudi Wiyanto alias Jeledeng bin Nazari tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan Subsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer dan Subsidair Penuntut Umum tersebut;3.
Menyatakan Terdakwa Wahyudi Wiyanto alias Jeledeng bin Nazari tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5.
Memerintahkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus kertas kemudian dibungkus dengan bungkus bekas makanan;2. 1 (satu) unit Handphone Polytron warna putih dan merah dengan nomor simcard 085728765421;Dirampas untuk negara;3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dan merah dengan nomor polisi H-5716-HG;Dikembalikan kepada Terdakwa Wahyudi Wiyanto alias Jeledeng bin Nazari;4. 1 (satu) tube urine;Dirampas untuk dimusnahkan
-Wahyudi Wiyanto alias Jeledeng bin Nazari
Jeledeng bin Nazaribersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan sebagaimanayang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika;4.
Perobuatan mana dilakukan terdakwadengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:Awalnya pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 17.59 WIBsaat terdakwa WAHYUDI WIYANTO Alias JELEDENG Bin NAZARI sedangbekerja di Kec.Ampel Kab.Boyolali Jawa Tengah, terdakwa dihubungiSdr.Luken lewat telpon, Pak Deng, tukokke (Pak Deng, tolong belikan). Danterdakwa jawab, Le tuku nendi Mbah ?
Leo.Pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 20.09 WIB saatterdakwa WAHYUDI WIYANTO Alias JELEDENG Bin NAZARI di jalan rayaKec. Karanggede Kab.
Menyatakan Terdakwa Wahyudi Wiyanto alias Jeledeng bin Nazaritersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer danSubsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer dan Subsidair PenuntutUmum tersebut;3.
20 — 9
M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 184/Pid.Sus/2018/ PN Byl, tanggal 20 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbuntyi sebagai berikut ;- Menyatakan Terdakwa Wahyudi Wiyanto alias Jeledeng bin Nazari tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan Subsidair Penuntut Umum;- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer dan Subsidair Penuntut Umum tersebut;- Menyatakan Terdakwa Wahyudi Wiyanto alias Jeledeng bin Nazari tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider Penuntut Umum;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
yang dijatuhkan;- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;- Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus kertas kemudian dibungkus dengan bungkus bekas makanan;- 1 (satu) unit Handphone Polytron warna putih dan merah dengan nomor simcard 085728765421;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dan merah dengan nomor polisi H-5716-HG;Dikembalikan kepada Terdakwa Wahyudi Wiyanto alias Jeledeng
Wahyudi Wiyanto alias Jeledeng bin Nazari
Leo.Pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 20.09 WIB saatterdakwa WAHYUDI WIYANTO Alias JELEDENG Bin NAZARI di jalanraya Kec. Karanggede Kab. Boyolali Jawa Tengah ditelpon Leomenanyakan Transferan, kemudian pukul 22.10 WIB Leo SMS yangisinya, Stngah e geh mpun dados ms (maksudnya setengahnya sudahjadi siap diambil Mas).
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara danrangkaian perbuatan sebagai berikut:Bahwa terdakwa WAHYUDI WIYANTO Alias JELEDENG BinNAZARI pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar pukul 18.15WIB ketika sedang berada di sebuah toilet POM Bensin, Karanggede,Halaman 6.
Menyatakan terdakwa WAHYUDI WIYANTO Alias JELEDENG BinNAZARI bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak ataumelawan hukum ~~ memiliki, menyimpan, menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Subsidair;2.
Menyatakan Terdakwa Wahyudi Wiyanto alias Jeledeng bin Nazaritersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer danSubsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer dan SubsidairPenuntut Umum tersebut;Halaman . Putusan.Nomor 13/Pid.Sus./2019/PT SMG3.
121 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAHYUDI WIYANTO alias JELEDENG bin NAZARI
Menyatakan Terdakwa WAHYUDI WIYANTO alias JELEDENG binNAZARI bersalah melakukan tindak pidana *Secara tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadalam Dakwaan Subsidair:2.
Sus/2019Menyatakan Terdakwa WAHYUDI WIYANTO alias JELEDENG bin NAZARItersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair danSubsidair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Subsidair PenuntutUmum tersebut:Menyatakan Terdakwa WAHYUDI WIYANTO alias JELEDENG bin NAZARItersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagidirinya sendiri
2019Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang Nomor13/Pid.Sus/2019/PT.SMG tanggal 21 Februari 2019 yang amar lengkapnyasebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 184/Pid.Sus/2018/PN.Byl tanggal 20 Desember 2018 yang dimintakan bandingtersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatunkan kepadaTerdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa WAHYUDI WIYANTO alias JELEDENG
binNAZARI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam DakwaanPrimair dan Subsidair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan SubsidairPenuntut Umum tersebut;Menyatakan Terdakwa WAHYUDI WIYANTO alias JELEDENG binNAZARI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan NarkotikaGolongan bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam Dakwaan LebihSubsidair Penuntut Umum;
IMAM BISRI
Terdakwa:
DENY JELEDENG
15 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Deny Jeledeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (
Penyidik Atas Kuasa PU:
IMAM BISRI
Terdakwa:
DENY JELEDENG
Terdakwa:
Wahyudi Wiyanto Alias Jeledeng Bin Nazari
51 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa WAHYUDI WIYANTO Alias JELEDENG Bin NAZARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUDI WIYANTO Alias JELEDENG Bin NAZARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
Wahyudi Wiyanto Alias Jeledeng Bin Nazari