Ditemukan 1 data
72 — 25
Jolihin alias Amaq Abu) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua bernama Herlina Yanti, S.Pd. binti Amaq Pandirianto;
- Menyatakan kesepkatan perdamain antara Pemohon dan Termohon tertanggal 5Oktober 2021 adalah sah dan mengikat;
- menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi kesepakatan perdamaian tertanggal 5Oktober 2021;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.745.000,00 (satu juta tujuh empat puluh limaribu rupiah