Ditemukan 1 data
2.Dicky Rachman Perdana, S.H
Terdakwa:
JOMIANTO Als NYOMIT Anak dari GALUNG (alm)
27 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jomianto Alias Nyomit Anak Dari Galung (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Jomianto Alias Nyomit Anak Dari Galung (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Jomianto Alias Nyomit Anak Dari Galung (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jomianto Alias Nyomit Anak Dari Galung (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti
2.Dicky Rachman Perdana, S.H
Terdakwa:
JOMIANTO Als NYOMIT Anak dari GALUNG (alm)