Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BENGKALIS Nomor 370/Pid.Sus/2021/PN Bls
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
ERIZA SUSILA, SH
Terdakwa:
JOMPOR KOKO SIREGAR
390
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jompor Koko Siregar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk dilakukan perbuatan cabul sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    ERIZA SUSILA, SH
    Terdakwa:
    JOMPOR KOKO SIREGAR