Ditemukan 1 data
ERIZA SUSILA, SH
Terdakwa:
JOMPOR KOKO SIREGAR
39 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jompor Koko Siregar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk dilakukan perbuatan cabul sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Penuntut Umum:
ERIZA SUSILA, SH
Terdakwa:
JOMPOR KOKO SIREGAR