Ditemukan 1 data
JULIUS MICHAEL BUTARBUTAR,SH
Terdakwa:
Joncu Erwin Sihombing Als Jon Anak dari Parpunguan Sihombing
21 — 0
- Menyatakan Terdakwa Joncu Erwin Sihombing Alias Jon Bin Parpunguan Sihombing tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai atau membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joncu Erwin Sihombing Alias Jon Bin Parpunguan Sihombing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga bulan;
Penuntut Umum:
JULIUS MICHAEL BUTARBUTAR,SH
Terdakwa:
Joncu Erwin Sihombing Als Jon Anak dari Parpunguan Sihombing