Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 308/Pid.B/2014/PN Kag
Tanggal 1 Juli 2014 — - Jonsu Bin Jadam
603
  • Menyatakan terdakwa Jonsu bin Jadam, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI 2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - Jonsu Bin Jadam
    .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Jonsu Bin Jadam.Tempat lahir : Lebung Gajah.Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/ Tahun 1961.Jenis Kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung SelapanKabupaten Ogan Komering Ilir.Agama : IslamPekerjaan : Pengangguran.Pendidikan : SD (kelas
    Pid.B/2014/PN.Kagtanggal 09 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 308/Pid.B/2014/PN.Kag tanggal 09 Juni 2014tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;e Setelah mendengar keterangan saksisaksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;e Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:Menyatakan terdakwa Jonsu
    bin Jadam , bersalah melakukan tindak pidana Perjudiansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP sebagaimanatertulis dalam surat dakwaan..Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonsu bin Jadam dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah meja bola gelinding yang bagian atas adaangkaangka serta gambar segitiga dan bintang, 2 (dua) buah
    (dua ribu rupiah).Setelah memperhatikan permohonan yang diajukan secara lisan dipersidangan dariterdakwa yang memohon keringanan hukuman karena mempunyai tanggung keluarga denganalasan menyesali perbuatannya ;Setelah mendengarkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya tetap padatuntutannya dan pernyataan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikutDakwaanPertama.Bahwa terdakwa Jonsu bin Jadam pada hari Selasa
    angkaangka maupun gambar segitiga dan bintang,uang sebanyak Rp.45.000, (empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari uangRp.10.000,, sebanyak (satu) lembar, uang Rp.5.000,, sebanyak 1 (satu) lembar,uang Rp.2.000, sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang Rp.1.000, sebanyak 16 (enambelas) lembare Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa izin dari pihak yangberwajib.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303ayat (1) ke1 KUHP.AtauKeduaBahwa terdakwa Jonsu
Putus : 02-11-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN BANGKO Nomor 158/Pid.Sus/2017/PN Bko
Tanggal 2 Nopember 2017 — Endang Jonsu Als. Endang Bin Jono
640
  • Menyatakan Terdakwa Endang Jonsu Als. Endang Bin Jono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Endang Jonsu Als. Endang Bin Jono
Putus : 02-11-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN BANGKO Nomor 157/Pid.Sus/2017/PN Bko
Tanggal 2 Nopember 2017 — Wahyu Prasetya Als. Kentung Bin Santoso
789
  • Yulian Bin Ali Syamsurimemberikan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepadaterdakwa selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Agus Triatmoko AliasAgus Bin Kasidi untuk patungan masingmasing Rp100.000,00 (seratusribu rupiah) sehingga uang terkumpul menjadi Rp 500.000, (lima ratusribu rupiah), kKemudian Terdakwa pergi membeli narkotika jenis shabukepada Endang Jonsu als.
    Endang Bin Jono (diajukan dalam berkasperkara terpisah) dengan mengatakan ada Pak (shabu) lalu dijawabAda selanjutnya Terdakwa diminta menunggu dijalan dan tidak berapalama Endang Jonsu als. Endang Bin Jono kembali menemui TerdakwaHal 3 dari 32 halaman Putusan No 157/Pid.Sus/2017/PN. Bkodan menyerahkan narkotika jenis sahabu kepada terdakwa danterdakwapun memberikan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus riburupiah) kepada Endang Jonsu als.
    Yulian Bin Ali Syamsurimemberikan uang sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepadaTerdakwa selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Agus Triatmoko AliasAgus Bin Kasidi untuk patungan masingmasing Rp 100.000,00 (seratusribu rupiah) sehingga uang terkumpul menjadi Rp 500.000,00 (lima ratusribu rupiah), kKemudian Terdakwa pergi membeli narkotika jenis shabukepada Endang Jonsu als.
    Endang Bin Jono (diajukan dalam berkasperkara terpisah) dengan mengatakan ada Pak (shabu) lau dijawabAda selanjutnya Terdakwa diminta menunggu dijalan dan tidak berapalama Endang Jonsu als. Endang Bin Jono kembali menemui Terdakwadan menyerahkan narkotika jenis sahabu kepada Terdakwa danTerdakwapun memberikan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus riburupiah) kepada Endang Jonsu als.
    Endang Bin Jono (diajukan dalam berkasperkara terpisah) dengan mengatakan ada Pak (shabu) lau dijawabAda selanutnya Terdakwa diminta menunggu dijalan dan tidak berapalama Endang Jonsu als. Endang Bin Jono kembali menemui Terdakwadan menyerahkan narkotika jenis sahabu kepada Terdakwa danterdakwapun memberikan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus riburupiah) kepada Endang Jonsu als. Endang Bin Jono sebagai pembelianNarkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa menjumpai saksi YusufYuliansyah als.
Putus : 02-11-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN BANGKO Nomor 159 /Pid.Sus/2017/PN.Bko
Tanggal 2 Nopember 2017 — Agus Triatmoko Als. Agus Bin Kasidi
717
  • Yulian Bin Ali Syamsuri memberikan uang sebesarRp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Wahyu PrasetyaAlias Kenthung Bin Santoso selanjutnya saksi Wahyu Prasetya AliasKenthung Bin Santoso mengajak Terdakwa untuk patungan masingmasing Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga uang terkumpulmenjadi Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Kemudian saksi WahyuPrasetya Alias Kenthung Bin Santoso pergi menjumpai Endang Jonsu(diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika
    Yulian Bin Ali Syamsuri memberikan uang sebesarRp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Wahyu PrasetyaAlias Kenthung Bin Santoso selanjutnya saksi Wahyu Prasetya AliasKenthung Bin Santoso mengajak Terdakwa untuk patungan masingmasing Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga uang terkumpulmenjadi Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi WahyuPrasetya Alias Kenthung Bin Santoso pergi menjumpai Endang Jonsu(diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika
    Yulian Bin Ali Syamsuri memberikan uang sebesarRp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Wahyu Prasetya AliasKenthung Bin Santoso selanjutnya saksi Wahyu Prasetya Alias KenthungBin Santoso mengajak Terdakwa untuk patungan masingmasingRp100.000, (seratus ribu rupiah) sehingga uang terkumpul menjadi Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah), kKemudian saksi Wahyu Prasetya AliasKenthung Bin Santoso pergi menjumpai Endang Jonsu (diajukan dalamberkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika jenis shabu
Putus : 02-11-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN BANGKO Nomor 160 /Pid.Sus/2017/PN.Bko
Tanggal 2 Nopember 2017 — Yusuf Yuliansyah als. Yulian Bin Ali Syamsuri
5910
  • Prasetya AlisKenthung Bin Santoso, setelah berjumpa Terdakwa memberikan uangsebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi WahyuPrasetya Alias Kenthung Bin Santoso selanjutnya saksi Wahyu PrasetyaAlias Kenthung Bin Santoso mengajak saksi Agus Triatmoko Alias AgusBin Kasidi untuk patungan masingmasing Rp100.000,00 (seratus riburupiah) sehingga uang terkumpul menjadi Rp 500.000,00(lima ratus riburupiah), kKemudian saksi Wahyu Prasetya Alias Kenthung Bin Santosopergi menjumpai Endang Jonsu
    Prasetya AlisKenthung Bin Santoso, setelah berjumpa terdakwa memberikan uangsebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi WahyuPrasetya Alias Kenthung Bin Santoso selanjutnya saksi Wahyu PrasetyaAlias Kenthung Bin Santoso mengajak saksi Agus Triatmoko Alias AgusBin Kasidi untuk patungan masingmasing Rp 100.000,00 (seratus riburupiah) sehingga uang terkumpul menjadi Rp 500.000,00 (lima ratus riburupiah), kKemudian saksi Wahyu Prasetya Alias Kenthung Bin Santosopergi menjumpai Endang Jonsu