Ditemukan 5 data
Terdakwa:
JONEPI
5 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa JONEPI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan.
- Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 49.000, Ongkos Perkara Rp. 1.000
., M.Si
Terdakwa:
JONEPI
Terdakwa:
JONEPI
15 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa JONEPI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan.
- Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 49.000, Ongkos Perkara Rp. 1.000
., M.Si
Terdakwa:
JONEPIMENGADILIe Menyatakan Terdakwa JONEPI bersalah melakukan tindak pidana PelanggaranProtokol Kesehatan.e Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 19.000, OngkosPerkara Rp. 1.000
Suci Fitriany,SH,MH
Terdakwa:
Jonepi Putra Panggilan Epi
24 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Jonepi Putra panggilan Epi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Ancaman Kekerasan Melakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak, yang dilakukan orang tua secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jonepi Putra panggilan Epi, oleh karena
Penuntut Umum:
Suci Fitriany,SH,MH
Terdakwa:
Jonepi Putra Panggilan Epi
52 — 10
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Yogi Eka Kurnia bin Jonepi) terhadap Penggugat (Ratih Seprima Effendi binti Jhon Effendi)
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlahRp455000 ( empat ratus limapuluh lima ribu );
62 — 5
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Jonepi alias Johnepi bin Bustami) terhadap Penggugat (Anita Ernawati binti Baharudin);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karawang untuk mengirimkan satu helai Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada