Ditemukan 1 data
David Erikson Manalu, SH
Terdakwa:
Jonimon Bin Iskandar Bahrin
40 — 0
M E N G A D I L I : - Menyatakan Terdakwa Jonimon Bin Iskandar Bahrin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jonimon Bin Iskandar Bahrin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah
Penuntut Umum:
David Erikson Manalu, SH
Terdakwa:
Jonimon Bin Iskandar Bahrin