Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 71-P/PM.III-19/AD/XII/2021
Tanggal 20 Desember 2021 — ., MH
Terdakwa:
Andreas Reh Jorene Sitepu
5217
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Andreas Reh Jorene Sitepu, Serda NRP 21180013670398, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu:

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak dilengkapi Plat Motor , SIM dan STNK.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    • Pidana
    ., MH
    Terdakwa:
    Andreas Reh Jorene Sitepu
    IIl19/AD/X1I/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl19 Jayapura yang bersidang di Jayapura dalam memeriksadan mengadili perkara pelanggaran Lalu Lintas pada hari Senin tanggal 20 Desember2021 atas nama Terdakwa :Nama lengkap : Andreas Reh Jorene SitepuPangkat/NRP : Serda/21180013670398Jabatan : Sekretaris Primkopad Dim 1802/SorongKesatuan : Kodim 1802/SorongTempat tanggal lahir : Medan, 19 Maret 1998Jenis Kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal
    Plat Nomor yang ditetapkan, tidak memiliki SIM dan STNK atauSTCKB yang ditetapkan.Mengingat : Pasal 280, 281 dan 288 (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2009.MENGADILIMenyatakan Terdakwa Andreas Reh Jorene Sitepu, Serda NRP21180013670398, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu:Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak dilengkapi Plat Motor ,SIM dan STNK.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Denda Rp. 450.000,(empat ratus lima puluh ribu rupiah