Ditemukan 1 data
DUTA MELLIA, SH
Terdakwa:
JOSHIKO LUTFYAN RAMADHANA
42 — 22
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa JOSHIKO LUTFYAN RAMADHANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOSHIKO LUTFYAN RAMADHANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
DUTA MELLIA, SH
Terdakwa:
JOSHIKO LUTFYAN RAMADHANA