Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 747/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 25 Mei 2021 — Penuntut Umum:
DUTA MELLIA, SH
Terdakwa:
JOSHIKO LUTFYAN RAMADHANA
4222
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa JOSHIKO LUTFYAN RAMADHANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOSHIKO LUTFYAN RAMADHANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    DUTA MELLIA, SH
    Terdakwa:
    JOSHIKO LUTFYAN RAMADHANA