Ditemukan 3 data
534 — 314
APRILIA JOHIKE DECHRISY
Halmahera Barat Nomor : 700.04.X/87IT.K/2019, tanggal14 Oktober 2019.Bahwa perbuatan Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISYsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18ayat (1) huruf b Undangundang RI No. 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan AtasUndangundang RI No. 31 Tahun 1999.Subsidiair:Bahwa TerdakwaAPRILIA JOHIKE DECHRISY selaku BendaharaPengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.
Halmahera Barat Nomor : 700.04.X/87IT.K/2019, tanggal14 Oktober 2019.Bahwa perbuatan Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISYsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo.
Menyatakan Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupstf,sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RINo. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999.2.
Dikembalikan kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY 56.Surat Nomor : 427/53/2017, tanggal 03 Juli 2017, perihal Pemanggilanpeserta diklat paskibraka Kab. Halbar 2017, beserta lampirannya berupaDaftar Namanama hasil Seleksi Anggota Pasukan Pengibaran BenderaPusaka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 22 Mei 2017. Dikembalikan kepada Saksi OKTOVIANUS, S.Pd, Msi 5.
130 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
APRILIA JOHIKE DECHRISY
263 — 125
Menyatakan Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;3. Menyatakan TerdakwaAPRILIA JOHIKEDECHRISY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;4.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY sebesar Rp.8.450.000,- (delapan juta empat ratus limapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
SHTerdakwa:APRILIA JOHIKE DECHRISY
HalmaheraBarat Nomor : 700.04.X/87IT.K/2019, tanggal 14 Oktober 2019.BahwaPerbuatanTerdakwaAPRILIA JOHIKE DECHRISYsebagaimanadiatur dan diancam Pidana dalamPasal 2 ayat (1) Jo.
HalmaheraBarat Nomor : 700.04.X/87IT.K/2019, tanggal 14 Oktober 2019.Bahwa PerbuatanTerdakwaAPRILIA JOHIKE DECHRISYsebagaimanadiatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo.
Bendahara adalah Aprilia Johike Dechrisy;e Korlap adalah Saudara Abubakar M.
(saksi sendiri);e Wakil Ketua adalah Saudara Suparto Lansip, SE.e Sekretaris adalah Saksi sendiri.e Bendahara adalah Aprilia Johike Dechrisy.e Korlap adalah Saudara Abubakar M.