Ditemukan 2 data
51 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
JORIKE A. PESIK, bertempat tinggal Talikuran, KecamatanSonder, Kabupaten Minahasa;3. NOOTJE F. PESIK, bertempat tinggal di Kauneran ,Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa;Ketiganya selaku ahli waris dari ALFRETS PESIK (alm),berdasarkan Surat Keterangan Waris tanggal 30 April 2013;Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding;lawan1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERIDALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cg. KEPALADINAS PASAR KABUPATEN MINAHASA DI TONDANO;2.
JORIKE A. PESIK, 3. NOOTJE F.PESIK, ketiganya selaku ahli waris dari ALFRETS PESIK (alm) tersebut;Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, oleh H. Djafni Djamal, S.H., M.H.
Sorina Tsenawatme
22 — 2
MENETAPKAN
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon yang semula tertulis dan dibaca SORINA TSENAWATME, lahir di Tsinga, 01 Juli 1989 dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 9109014107890006 dan Kartu Keluarga Nomor 9109013003100039, menjadi tertulis dan dibaca JORIKE KUM, lahir di Tsinga, 01 Juli 1989, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/1564.a/MMK/2011;
- Membebankan Pemohon membayar biaya