Ditemukan 2 data
Terdakwa:
NANDO PERNADETA Als BOMBOM Bin JOTINO
101 — 0
Mengadili:
- Menyatakan Terdakwa NANDO PERNADETA Als BOMBOM Bin JOTINO Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta dengan sengaja Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Terdakwa:
NANDO PERNADETA Als BOMBOM Bin JOTINO
14 — 1
Bahwa selama pernikahan berlangsung antara Penggugat dan Tergugattelah dikaruniai seorang anak kandung yang bernama AFGANESLANYUSUF JOTINO, tempat tanggal lahir Banyuwangi 03 Januari 2008 berjeniskelamin lakilaki dan sekarang ikut dan tinggal bersama orang tuaPenggugat :5.