Ditemukan 3 data
Terdakwa:
TAUFIK WIJAYA BIN JUBEHIR
22 — 5
Terdakwa:
TAUFIK WIJAYA BIN JUBEHIR
Terdakwa:
BUSAIRI Bin JUBEHIR
86 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa BUSAIRI bin JUBEHIR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ; ;
- Menetapkan
Terdakwa:
BUSAIRI Bin JUBEHIR
12 — 8
Pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia18 tahun, dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 21 tahun danpernikahan tersebut dilangsungkan dengan wali nikah Ayah Pemohon Ilyang bernama : Jubehir, serta dihadiri saksi nikah masingmasingbernama: Salim dan Mahfud dan saksi nikah adalah orangorang yanghadir pada saat itu dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 20.000,(dua puluh ribur rupiah) dibayar tunai;.
memberikan keteranganketerangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahtetangga Pemohon Il;Bahwa, saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon Il mengajukanpengesahan nikah atas pernikahan mereka;Bahwa, saksi hadir pada waktu para Pemohon menikah;Bahwa, saksi mengetahui pada tanggal 30 September 1993 Pemohon danPemohon II telah melangsungkan pernikahan di rumah orangtua Pemohon IIdan dilangsungkan dengan wali nikah ayah Pemohon II bernama : JUBEHIR