Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 386/Pid.C/2020/PN Jbg
Tanggal 15 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Aiptu RIDO BARGOWO
Terdakwa:
JUDIANTON SUBUEA
173
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa JUDIANTON SUBUEA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Aiptu RIDO BARGOWO
    Terdakwa:
    JUDIANTON SUBUEA
    KH Wahid Hasyim No. 135JombangCATATAN PUTUSANCATATAN PUTUSAN YANG DIBUAT OLEH HAKIMPENGADILAN NEGERI DALAM DAFTAR CATATAN PERKARA( Pasal 209 ayat 2 KUHAP )Nomor : 386/Pid.C/2020/PNJbg.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan Cepat, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : JUDIANTON SUBUEA ;Tempat lahir : KanopoanUmur atau tanggal lahir : 45 Tahun / 27 September 1975Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan
    :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jombang, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara JUDIANTON SUBUEA ;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keterangan lainnya;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksisaksi M. ATOIB dan M.
    Menyatakan terdakwa JUDIANTON SUBUEA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam PasalAQ Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.2.