Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 522/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
RAHMI YUNITA
Terdakwa:
JUHALDIN Alias JUAN Bin SARANGGAI
7329
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa JUHALDIN Alias JUAN Bin SARANGGAI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    RAHMI YUNITA
    Terdakwa:
    JUHALDIN Alias JUAN Bin SARANGGAI
    Nama lengkap : Juhaldin Alias Juan Bin Saranggal. Tempat lahir : OnewilaRanomeeto. Umur/Tanggal lahir : 28 tahun / 28 Oktober 1993. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Onewila, Kec. Ranomeeto, Kab.Konawe Selatan. Agama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa Juhaldin Alias Juan Bin Saranggai ditangkap sejak tanggal 23 Juniberdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : SPKap/41/V1/2021/Ditreskrimum dan ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1.
    Menyatakan terdakwa JUHALDIN ALS. JUAN BIN SARANGGAI,terbukti Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambilbarang sesuatu yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan oranglain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak sebagaimanadiatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam suratdakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUHALDIN ALS.
    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan dengan alasan terdakwa sangat menyesaliperbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa JUHALDIN ALS.
    Selanjutnya, UJANG BIN LA RUSEmemperbaiki 1 (Satu) unit Hp merek Samsung J5 warna gold tersebut lalumenjual lagi kepada BIDORI seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu).Perbuatan Terdakwa JUHALDIN ALS. JUAN BIN SARANGGAI diaturdan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Menyatakan terdakwa JUHALDIN Alias JUAN Bin SARANGGAI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.