Ditemukan 1 data
andang setyo nugroho
Terdakwa:
JULFARDIANSYAH Alias RIAN
25 — 18
Penuntut Umum:
andang setyo nugroho
Terdakwa:
JULFARDIANSYAH Alias RIANNama Lengkap : Julfardiansyah Alias Rian;2. Tempat Lahir : Bima;3. Umur / Tgl.Lahir : 30 Tahun / 4 Maret 1989;4. Jenis Kelamin > Laki laki;5. Kebangsaan/ : Indonesia;Kewarganegaraan6. Tempat Tinggal : RT.07/ 03, Kelurahan Dara, KecamatanRasanae Barat, Kota Bima;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan Do9. Pendidikan : SMATerdakwa ditangkap sejak tanggal 22 November 2018 sampai dengan tanggal 27November 2018;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1.
Menyatakan Terdakwa Julfardiansyah Alias Rian bersalah melakukan tindakpidana penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana diaturdan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
perkara sebesar Rp. 2.500, (duaribu lima ratus rupiah).Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkan kepadaHalaman 2 dari 18 Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2019/PN RbiTerdakwa dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulanginya lagi dikemudian hari;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia terdakwa JULFARDIANSYAH
LAB : 1452/NNF/2018 tanggal 10 Desember 2018 atas nama JULFARDIANSYAHAlias RIAN, diperoleh hasil uji Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dantermasuk dalam Narkotika Golongan (Satu).Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa JULFARDIANSYAH Alias RIAN pada hari Kamis tanggal 22November 2018 sekitar pukul 15.00 WITA atau sekitar waktuwaktu itu atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Bulan November
LAB : 1452/NNF/2018 tanggal 10 Desember 2018 atasnama JULFARDIANSYAH Alias RIAN, diperoleh hasil uji Positif Narkotika mengandungMetamfetamina dan termasuk dalam Narkotika Golongan (satu dan berdasarkanBlangko Tes Narkoba yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Bima tanggalpemeriksaan 22 November 2018 atas nama ZULFARDIANSYAH Alias RIAN dinyatakanPositif Methampetamine dan Positif Amphetamine dan berdasarkan Berita AcaraPenimbangan barang bukti 3 (tiga) bungkus klip transparan yang berisi narkotika