Ditemukan 2 data
41 — 16
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Parado, Kabupaten Bima untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama: Julfikrin, laki-laki umur 8 tahun dan Naila Salsabila, perempuan umur 4 tahun berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan
137 — 0
Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama: Julfikrin, laki-laki umur 8 tahun dan Naila Salsabila, perempuan umur 4 tahun, berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat Rekonvensi;3. Menetapkan harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi berupa uang gadai sejumlah Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah);4.